Wartanesia - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April, merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), untuk memeriahkan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Sabtu, (26/04/2025).
Diseminasi Kekayaan Intelektual dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, yang menyampaikan bahwasanya mendaftarkan Kekayaan Intelektual sangatlah penting karena dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan nilai tambah produk dari suatu daerah.,
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual juga memungkinkan UMKM untuk mencegah penggunaan produknya tanpa izin, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri,” Pungkas Mia.
Lebih lanjut Mia juga menyampaikan tujuan diadakannya Diseminasi Kekayaan Intelektual tersebut yaitu untuk membangkitkan semangat seluruh masyarakat untuk mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah agar mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat diakui secara legal., Jelasnya.
Dengan adanya kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bersatu padu dan bersama sama dalam melindungi seluruh hak-hak atas Kekayaan Intelektual yang ada, sehingga inovasi dan kreatifitas masyarakat dapat terlindungi dengan aman.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
Komentar0