GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Sukses Laksanakan Rakor dan Bimtek Pengharmonisasiaan, Kanwil Kumham Kaltim Targetkan Regulasi yang Berkualitas


Wartanesia – Tantangan dalam pengharmonisasian peraturan di daerah semakin kompleks, hal tersebut pun direspon cepat oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, yang dipelopori oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca Penerbitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Bimbingan Teknis Aplikasi E-Harmonisasi, di Aula Utama Kantor Wilayah, Kamis, (13/03/2025).         

Rakor dan Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Lambang Subagiyo selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mulawarman yang dalam hal ini mewakil Rektor Universitas Mulawarman, Dekan Fakuktas Hukuk Universitas Mulawarman, Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekretaris DPRD Kota Bontang, serta disaksikan secara virtual oleh Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian Hukum R.I

Kegiatan diawali oleh penyampaian laporan penyelenggara kegiatan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, ia menjelaskan bahwasanya Kanwil Kemenkum Kaltim yang dalam hal ini Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum berkomitmen penuh untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses pengharmonisasian peraturan daerah agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat., Ucapnya.  

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus, dalam sambutannya Kakanwil mengajak seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kolaborasi, berbagi wawasan, dan memperkuat kapasitas dalam melakukan harmonisasi regulasi di daerah dengan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.,
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkokoh komitmen dalam membangun sistem hukum di daerah yang lebih baik, cepat dan responsif,” Tegasnya. 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwasanya keterlibatan Kantor Wilayah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak hanya pada tahapan harmonisasi melainkan dalam setiap tahapan pembentukan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan., Jelasnya.  

Dirjen PP juga mengajak Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah untuk terus bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.,
“koordinasi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah harus semakin diperkuat untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kualitas yang tinggi dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti. 

Dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Peran Kantor Wilayah khususnya Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

- Kanwil Kemenkum Kaltim 

Komentar0

Type above and press Enter to search.