GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Perkuat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kakanwil Kemenkum Kaltim Buka Rapat Harmonisasi Raperbup Mahakam Ulu


Wartanesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur M. Ikmal Idrus membuka secara resmi kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu, Senin, (20/01/2025).       
   
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, dan diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Mahakam Ulu (Panji, Nurul dan Eko) serta Kepala BKPSDM Kabupaten Mahakam Ulu Ibu Wenefrida Kayang, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu Bapak Budi Gunarjo, Sekretaris Bappeda Kabupaten Mahakam Ulu Bapak Fransiskus, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Rudi Warjono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.  

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim M. Ikmal Idrus menyampaikan bahwasanya rapat tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Rapat Harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” Ujarnya. 

M. Ikmal Idrus juga berharap Rapat Harmonisasi tersebut akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” Ucap M. Ikmal Idrus.                

Diakhir sambutannya, M. Ikmal Idrus juga menghimbau kepada perangkat daerah pemrakarsa agar dapat memperhatikan kembali beberapa materi muatan yang terkandung dalam 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya yang terkait dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN yang masih harus membutuhkan persetujuan kementerian dalam negeri karena terdapat kenaikan besaran TPP dari Perbup sebelumnya, Pungkasnya.     

Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:      
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggung Jawaban Penerimaan Bendahara Penerimaan.  

Selanjutnya Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah pemrakarsa.

- Kanwil Kemenkum Kaltim 

Komentar0

Type above and press Enter to search.