Wartanesia - Karis atau Karsu merupakan kartu identitas pasangan suami / istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kartu tersebut akan berguna Ketika seorang ASN ataupun PPPK memasuki masa pensiun atau diberhentikan dengan hormat disebabkan meninggal dunia dan alas an lainnya.
Karis dan Karsu berguna Ketika mengurus pensiun sehingga pensiunan atau ahli waris berhak atas uang pensiun yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
1. Buka situs https://myasn.bkn.go.id/
2. lalu masukkan NIP dan password akun anda
3. Jika sudah masuk dashboard
4. Klik layanan ASN > Karis / Karsu Virtual
5. Pilihlah update foto
6. Uploadlah file foto pasangan dengan ukuran 450 x 575 pixel
7. Jika sudah, downloadlah Karis / karsu
8. Selesai
Demikian Cara Membuat Karis atau Karsu Virtual bagi ASN dan PPPK. Anda yang sudah menikah wajib memiliki kartu tersebut karena pasti akan sangat berguna kelak untuk administrasi kepegawaian.
Komentar0