Subsidi mobil listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik. Dengan subsidi ini, pembelian mobil listrik diharapkan lebih terjangkau dan semakin diminati oleh masyarakat. Namun, tidak semua jenis mobil listrik memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Berikut adalah aturan dan persyaratan subsidi mobil listrik yang perlu Anda ketahui.
Dasar Hukum dan Peraturan Subsidi Mobil Listrik
Pemerintah memulai langkah insentif kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini mengatur tahapan pemberian subsidi, salah satunya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam pembuatan kendaraan listrik di Indonesia.
- Tahapan TKDN: Hingga tahun 2023, mobil listrik harus memiliki TKDN minimum 40% agar mendapatkan subsidi. Target TKDN akan meningkat menjadi 60% pada 2029 dan 80% mulai tahun 2030.
- Bentuk Insentif: Pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Besaran insentif tergantung pada tingkat TKDN kendaraan.
Besaran Subsidi PPN untuk Kendaraan Listrik
- Insentif 10% untuk TKDN 40%: Subsidi sebesar 10% diberikan untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN 40%.
- Insentif 5% untuk TKDN 20%: Untuk jenis kendaraan bus berbasis baterai dengan TKDN 20%, diberikan subsidi PPN sebesar 5%.
Syarat Subsidi Mobil Listrik
Agar dapat menikmati subsidi mobil listrik, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. Dari Sisi Kendaraan:
- Jenis Kendaraan: Subsidi hanya berlaku untuk mobil dan bus berbasis baterai penuh. Kendaraan hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil tidak memenuhi syarat.
- TKDN: Mobil atau bus listrik harus memenuhi persyaratan TKDN, dengan ketentuan minimum 40% untuk subsidi PPN 10% dan minimum 20% untuk subsidi PPN 5% (khusus untuk bus).
- Batas Waktu: Insentif ini berlaku untuk masa pajak tahun 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Untuk tahun berikutnya, pemberian subsidi akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dari Sisi Penerima:
- Tanpa Syarat Khusus: Berbeda dengan subsidi motor listrik yang mengharuskan penerima memiliki status tertentu (seperti penerima bantuan pemerintah), subsidi mobil listrik tidak memiliki persyaratan penerima khusus. Artinya, siapa saja dapat memanfaatkan insentif PPN ini tanpa batasan.
Manfaat dari Subsidi Mobil Listrik
Subsidi mobil listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain harga mobil listrik yang menjadi lebih terjangkau, subsidi ini juga berpotensi meningkatkan industri komponen lokal dengan penerapan TKDN. Hal ini sekaligus mendukung target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih bersih.
Dengan adanya subsidi ini, membeli mobil listrik menjadi lebih menarik dan ekonomis. Jadi, jika Anda berencana beralih ke kendaraan berbasis listrik, pastikan untuk memanfaatkan subsidi mobil listrik yang tersedia. Kunjungi situs untuk detail mobil listrik murah : https://wuling.id/id
Komentar0