Wartanesia – Pengadilan Negeri Rantau melalui Hakim Anak telah menjatuhkan sanksi pidana yang mencerminkan prinsip restorative justice , Jum’at (11/10) terhadap seorang anak yang terlibat kasus pidana. Putusan ini didasarkan pada rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai yang memberikan pertimbangan penting terkait perkembangan psikososial anak.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau, hakim anak mempertimbangkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai didalam penelitian kemasyarakatan (litmas) yang menyarankan agar pendekatan non-pemenjaraan lebih diutamakan. Rekomendasi tersebut melihat latar belakang sosial anak, kondisi keluarga, serta penyesalan dan kesediaan anak untuk memperbaiki diri.
Hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman yang memberatkan anak, namun memilih bentuk sanksi yang lebih mendidik dan rehabilitatif. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice, yaitu upaya memulihkan keadaan seperti sedia kala yang disebabkan oleh tindak pidana, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Sanksi pidana yang diberikan bukan untuk memenjarakan anak, namun lebih kepada putusan untuk meningkatkan pendidikan, pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya secara sehat,” ujar hakim dalam amar putusannya.
PK Bapas Amuntai, Anto yang sebelumnya melakukan litmas menyatakan bahwa anak yang bersangkutan memiliki potensi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik di masa depan, asalkan diberikan kesempatan dan lingkungan yang mendukung. Oleh karena itu, Bapas merekomendasikan sanksi yang berfokus pada edukasi, pelatihan, dan pengawasan sosial yaitu pidana dengan syarat pelayanan masyarakat.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk orang tua anak dan pihak pemerintah setempat yang menilai bahwa langkah ini merupakan contoh yang baik dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Restorative justice dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan hak anak atas perlindungan dan pengembangan, tanpa harus memberikan hukuman yang bersifat represif.
Dengan keputusan ini, anak akan menjalani program pembinaan bidang pelayanan masyarakat di bawah pengawasan Bapas serta menjalani kewajiban sosial yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat luas. Program ini diharapkan mampu membentuk kembali sikap dan perilaku anak, sehingga tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum di kemudian hari.
Putusan yang memadukan pertimbangan dari PK Bapas Amuntai dan prinsip restorative justice ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang berimbang, terutama bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
- Bapas Amuntai
Komentar0