Wartanesia – Dalam upaya memberikan penanganan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, UPTD PPA, Penasihat Hukum, dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan duduk bersama untuk merembukkan langkah-langkah strategis setelah proses pelimpahan perkara anak dari pihak kepolisian pihak kejaksaan, Senin ( 14/10). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ABH tetap terjamin dan proses hukum yang dijalani berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif.
Pertemuan ini dilangsungkan setelah Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan resmi melimpahkan perkara ABH ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antarinstansi dalam penanganan kasus anak. “Proses hukum yang dihadapi ABH harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan anak. Ini bukan hanya soal menjalani prosedur hukum, tetapi juga soal memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” tutur Kabapas Amuntai di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepolisian memaparkan kronologi kasus dan langkah-langkah yang sudah diambil selama penyelidikan. Pihak Kejaksaan juga menjelaskan rencana penanganan lanjutan terkait perkara ABH yang telah dilimpahkan, sambil memastikan bahwa proses tersebut akan melibatkan pendampingan dari Bapas dan ahli terkait.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Jaka Trisnadi menegaskan pentingnya memprioritaskan pendekatan diversi dalam penanganan perkara ABH. “Dalam setiap perkara anak, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian di luar pengadilan. Ini adalah bentuk perlindungan yang lebih baik bagi anak, dibandingkan dengan menjalani proses hukum formal,” jelasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas , Timbul Mukti Ali juga menyampaikan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyediakan litmas (penelitian kemasyarakatan) yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan. “Litmas yang kami buat akan membantu memberikan gambaran lengkap mengenai latar belakang anak, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” jelas Timbul.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa pendekatan humanis sangat penting dalam proses hukum bagi anak. Aparat penegak hukum menyadari bahwa anak yang terjerat masalah hukum bukan hanya memerlukan sanksi, tetapi juga pendampingan dan pembinaan agar tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, peran orang tua dan lingkungan keluarga juga disoroti sebagai faktor penting dalam mendukung proses perbaikan diri bagi ABH.
“Kami berharap, melalui kerja sama yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, dan pihak-pihak terkait lainnya, ABH dapat menjalani proses hukum dengan perlakuan yang lebih adil dan lebih manusiawi. Anak-anak ini harus kita bantu agar bisa kembali ke jalan yang benar dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar perwakilan dari Kepolisian.
Dengan adanya pertemuan koordinasi ini, diharapkan bahwa setiap langkah dalam penanganan ABH dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Semua pihak berkomitmen untuk terus menjaga sinergi dan mencari solusi terbaik bagi masa depan anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum, sehingga mereka bisa kembali berperan positif di masyarakat.
- Bapas Amuntai
Komentar0