GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Bapas Amuntai Bersama APH Hulu Sungai Selatan Berhasil Selesaikan Perkara Anak di Luar Proses Peradilan Pidana

Wartanesia — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu pihak Kepolisian, Penasihat Hukum, Peksos, UPTD PPA,Kepala Desa setempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara anak pelaku tindak pidana di luar jalur peradilan pidana, Rabu ( 16/10). Langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif demi melindungi hak-hak anak.

Dalam kasus terbaru, proses penyelesaian perkara anak dilakukan melalui mekanisme diversi, sebuah upaya pengalihan penyelesaian perkara dari sistem peradilan formal ke proses yang lebih mengedepankan mediasi antara anak pelaku, korban, dan pihak terkait. Dengan mekanisme ini, anak pelaku tindak pidana ringan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi stigma berat dari proses pengadilan yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat tindak pidana ringan mendapatkan pendampingan yang baik. Tujuan utama kami adalah memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat,” Tutur Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto di ruang kerjanya.

Pendekatan ini, lanjut Tri didasarkan pada prinsip bahwa anak-anak yang terjerat hukum memerlukan perhatian khusus, bukan hanya hukuman. Diversi memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka sambil tetap menjaga hak-hak anak dan masa depan mereka.

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui proses diversi melibatkan seorang anak yang dituduh melakukan pencurian di salah rumah warga di wilayah Hulu Sungai Selatan. Berkat mediasi yang dilakukan oleh Bapas Amuntai, keluarga anak tersebut, korban, dan pihak berwenang, tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Anak tersebut kini dikembalikan kepada orang tuanya dengan tetap dibimbing dan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Hulu Sungai Selatan.

“Kami berharap dengan adanya model penyelesaian ini, semakin banyak anak yang terhindar dari peradilan pidana dan mendapat kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Ini juga mendorong masyarakat untuk lebih mendukung restorative Justice terhadap perkara ABH,” beber Tri Haryanto.

Upaya Bapas Amuntai dan APH Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana ini adalah sebagai langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang terjerat masalah hukum.

- Bapas Amuntai 

Komentar0

Type above and press Enter to search.