Wartanesia - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkumham Kaltim) Gun Gun Gunawan resmi dilantik menjadi anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) periode tahun 2024-2027 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar.
Pelantikan anggota MPWN periode tahun 2024-2027 dan Pengganti Antar Waktu (PAS) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2022-2025 ini dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Rabu (18/09/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Medianan P., sejumlah Notaris dan akademisi wilayah Kalimantan Timur dan Utara turut dilantik menjadi MPWN periode Tahun 2024-2027.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas notaris.
Cahyo menekankan peran strategis notaris dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum di masyarakat. Ia menyoroti bahwa peran notaris tidak sekadar profesi, melainkan juga bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada negara dan masyarakat.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara notaris dan pemerintah dalam menjalankan tugas mereka. Kolaborasi ini, menurut Cahyo, sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman, terutama dalam era yang penuh dinamika hukum dan ekonomi global. Dirinya juga menegaskan, sinergi yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas anggota MPWN dan MKNW dalam mengawasi serta menjaga integritas profesi notaris.
Standar hukum yang tinggi dan integritas dalam menjalankan tugas juga salah satu hal yang perlu diperhatikan notaris. Ia mengingatkan bahwa tantangan di masa depan akan semakin kompleks, terutama dengan semakin kuatnya persaingan di tingkat internasional. Dalam hal ini, ia menggarisbawahi pentingnya reformasi internal di kalangan notaris, termasuk peningkatan profesionalisme dan integritas.
Ia juga mengkritik adanya oknum notaris yang masih terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar profesi, seperti penyerahan pekerjaan kepada staf tanpa pengawasan yang memadai, serta penyalahgunaan akses hukum. Cahyo mengingatkan bahwa sikap-sikap tersebut merusak citra profesi notaris di mata publik dan bahkan di tingkat internasional. Dalam kaitannya dengan hal ini, ia mendorong para anggota MPWN dan MKNW untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawas dan penjaga kehormatan profesi.
Lebih lanjut, Cahyo juga menyinggung pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk antara pemerintah, sektor swasta, dan yudikatif, untuk membangun Indonesia sebagai negara yang besar dan maju.
Cahyo mengajak para notaris untuk tidak hanya fokus pada kepentingan pribadi, tetapi juga melihat peran mereka dalam konteks yang lebih luas, yakni mendukung cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan hukum terkemuka di dunia.
"Kita sering mendengar pujian bahwa Indonesia adalah The Rising Tiger of Asia, tapi pujian tersebut tidak akan terwujud jika kita tidak bekerja dengan baik," ujarnya.
Dengan dilantiknya MPWN dan PAW MKNW, Cahyo berharap para anggota yang baru dilantik dapat menjaga sinergitas, kolaborasi, dan kekompakan di wilayah masing-masing. Ia juga meminta para anggota untuk aktif berkontribusi dalam menjaga citra baik notaris di tingkat nasional dan internasional, serta mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Cahyo menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pengawasan dan kehormatan profesi notaris di Indonesia tetap terjaga, dan ia berharap bahwa ke depan, peran notaris akan semakin diperkuat melalui sinergi yang baik antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.
"Jika kita dapat menjaga kekompakan ini, saya yakin bahwa pembinaan dan pengawasan notaris akan jauh lebih baik di masa mendatang," tutup Cahyo.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Kanwil Kemenkumham Kaltim bergabung dalam Pokja 3 yang membahas perihal “Prosedur dan Regulasi terkait Honorarium dan Operasional Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris” dan Pokja 6 terlait Sosialisasi Aplikasi SIMPALNOT.
- Kanwil Kemenkumham Kaltim
Komentar0