Wartanesia – Dalam rangka Persiapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak Tahun 2024, Perwakilan Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan TPS Lokasi Khusus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Selasa (09/07/24).
Turut hadir dalam kegiatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau perwakilan se-Kabupaten Cilacap, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno).
Dalam sambutannya, Ketua KPU menjelaskan mengenai TPS Lokasi Khusus yang diperuntukkan, antara lain di wilayah pondok pesantren, rumah tahanan/lapas, atau perusahaan besar yang tidak memungkinkan karyawannya untuk kembali ke wilayah asalnya. Untuk TPS lokasi khusus di lapas/rumah tahanan, KPU Kabupaten Cilacap telah memetakan sebanyak 7 TPS, dengan rincian 2 TPS di Lapas II B dan 5 TPS di Lapas Nusakambangan.
Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, "Partisipasi kami dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan Lapas Narkotika Nusakambangan menyiapkan apa saja yang perlu disiapkan dalam rangka pembentukan TPS Lokasi Khusus, menyamakan perspektif mengenai pentingnya pengelolaan TPS Lokasi Khusus, dan apa saja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait."
- Lapas Narkotika Nusakambangan
Komentar0