Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali membagikan perlengkapan mandi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan berupa pemenuhan kebutuhan perlengkapan mandi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai satu salah satu bentuk layanan yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.
Pembagian alat mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kalapas Amuntai, Jupri berpesan kepada seluruh WBP agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta menjaga lingkungan sekitar Lapas, agar lingkungan disekitar Lapas tetap bersih ,asrih dan nyaman.
Pembagian peralatan mandi ini disambut antusias dan bahagia oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. Jupri berharap pemberian perlengkapan mandi ini mampu memenuhi kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan akan kebersihan dan kesehatan serta semakin menjaga dan menerapkan pola hidup yang sehat.
(Tim Humas Lapas Amuntai)
Komentar0