Wartanesia - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Rismayadi bersama dengan pemerintah setempat mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi pemberian sanksi terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana, Senin (4/3). Rapat yang dilaksanakan dalam format urun rembuk ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mendukung pemulihan anak pelaku tindak pidana.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pembimbing kemasyarakatan, perwakilan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan ahli hukum. Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat bahwa pendekatan yang terbaik untuk anak-anak yang melakukan tindak pidana adalah dengan memberikan sanksi yang mendidik dan mendukung pemulihan mereka.
Beberapa keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi ini antara lain adalah:
1. Pemberian Sanksi Alternatif : Menekankan pentingnya pemberian sanksi alternatif yang tidak melibatkan penahanan, seperti program rehabilitasi, pembinaan, dan pendampingan.
2. Pendidikan dan Pemulihan: Menekankan pentingnya memberikan pendidikan dan dukungan pemulihan bagi anak pelaku tindak pidana untuk mencegah terulangnya perilaku negatif.
3. Kerjasama Lintas Sektor: Menggalakkan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak pelaku tindak pidana.
4. Penegakan Hukum yang Adil: Memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi oleh anak pelaku tindak pidana.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem yang lebih baik dalam penanganan anak-anak pelaku tindak pidana, yang berfokus pada pendidikan, pemulihan, dan pencegahan. Dengan kerjasama yang baik antara pembimbing kemasyarakatan, pemerintah setempat, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan anak-anak pelaku tindak pidana dapat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Ditempat terpisah, Pelaksana Kepala Bapas Amuntai,Eri Triyanto mengungkapkan bahwa sudah selayaknya Anak Pelaku tindak pidana dalam pemberian sanksi sebisa mungkin dijauhkan dari sanksi pidana penjara, dan pihaknya mendorong para PK merekomendasikan sanksi alternatif selain pidana penjara didalam Penelitian Kemasayarkatan (Litmas) tentunya tanpa mengesampingkan rasa keadilan pada pihak korban.
“Anak Pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum bagaimanapun jua ia adalah juga Anak korban, korban dari keadaan keluarga, korban dari lingkungan pergaulan, dan lain sebagainya, sudah selayaknya tindak pidana yang ia lakukan diberikan sanksi alternatif selain pembalasan (Retibutif) dan lebih mengutamakan pemulihan kembali ( Restoratif) tentunya dengan duduk bersama dengan pihak korban dan pihak terkait lainnya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
- Bapas Amuntai
Komentar0