Wartanesia - Lapas Kelas IIB Amuntai Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (30/01/2023).
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ida Asep Somara selaku Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Beliau menyebutkan bahwa terdapat pembaharuan mengenai Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja.
Maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja ini dilakukan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi, mengoptimalkan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ada,” ungkapnya. Sebelum menutup pemaparannya, Ida Asep Somara mengingatkan bahwa perubahan pasti membawa ketidaknyamanan, jadilah manusia yang adaptif terhadap segala perubahan demi tujuan organisasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi Ekspose Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang sistem kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI, Dewi Ambarwati.
- Lapas Amuntai
Komentar0