Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Lapas/Rutan dan LPKA se-Jawa Tengah secara Virtual, Kamis (14/12/2023).
Penyuluhan hukum bagi narapidana merupakan salah satu kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada narapidana, sehingga mereka dapat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang diakui oleh hukum.
Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana) menjelaskan, penyuluhan hukum bagi tahanan merupakan kegiatan yang penting dan bermanfaat. Kegiatan ini dapat membantu narapidana untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mereka dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik dan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
- Lapas Narkotika Nusakambangan
Komentar0