Wartanesia - Bertempat di Kantor Kelurahan Tatura Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dengan mengangkat tema "Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Bidang Transaksi Keuangan". Kamis, (16/11).
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah diterima oleh Ibu Nini selaku Sekretaris Lurah dan sekaligus menyampaikan sambutan yang berisi ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang berkenan menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tatura Selatan yang memberi manfaat besar untuk menambah pemahaman bagi masyarakat khususnya di bidang transaksi keuangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah diwakili oleh I Putu Dharma yasa selaku Kepala Bidang Hukum memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang dalam sambutannya menyampaikan Dampak dari kemajuan teknologi sangat berpengaruh dalam perkembangan teknologi keuangan yang menjadikan segala bentuk transaksi keuangan lebih praktis, cepat dan mudah. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan selalu membawa dampak positif dan negatif, begitu juga yang berlaku dengan perkembangan teknologi di bidang transaksi keuangan. Salah satu perkembangan dari teknologi keuangan yang sedang marak dibicarakan adalah layanan keuangan seperti pinjaman online dan investasi digital yang jika dimanfaatkan secara bijak akan membantu dalam kehidupan sehari-hari tetapi akan membawa dampak buruk jika tidak dipahami dengan baik.
Narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan materi dengan judul "Bijak Menyikapi Fasilitas Pinjaman Online" dan dari Kepolisian Resor Kota Palu dengan judul "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan"
Peserta kegiatan Penyuluhan Hukum yang merupakan masyarakat di wilayah Kelurahan Tatura Selatan sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam jalannya kegiatan dengan berinteraksi pada sesi tanya jawab merespon materi yang disampaikan.
Kontributor: Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar0